Pemerintah
Kabupaten Pekalongan melarang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS)
membuka praktik bimbingan belajar (bimbel) atau bisnis lainnya. Sebab,
kegiatan sampingan itu dikhawatirkan akan mengganggu tugas utama mendidik siswa
di sekolah.
Pelaksana
tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten
Pekalongan Dra Sri Sugiarti mengatakan, guru berstatus PNS sudah difasilitasi
negara dengan gaji yang tidak sedikit. Bahkan, ada tambahan di luar gaji pokok,
baik sertifikasi maupun tunjangan fungsional.
“Sertifikasi
cair tiga bulan sekali. Untuk sekali cair saja, bisa Rp 9 juta sampai 10 juta,”
kata Sugiarti.
Gaji
sebesar itu, katanya, sesuai dengan tanggung jawab dan beban seorang guru dalam
membentuk karakter dan moral anak didik sebagai generasi penerus bangsa.
Karenanya, guru PNS tak perlu lagi membuka bisnis yang berdampak mengurangi
tanggung jawab besarnya di sekolah.
Gaji
besar yang diberikan negara untuk para guru diharapkan bisa membuat para
pendidik semakin optimal dalam mendidik siswa. Karenanya, birokrat yang
beken disapa dengan nama Tatik itu mengaku sering memberikan pengarahan ke guru
dan kepala sekolah agar benar-benar bertanggung jawab dalam mendidik para
siswa.
“Jangan
sampai tanggung jawab besar itu terbengkalai karena aktivitas di luar. Sebab,
mencerdaskan anak didik itu tanggung jawab guru,” jelasnya.
Dia
menambahkan, hal terpenting sebagai pendidik adalah membentuk moral para siswa.
Untuk itu, katanya, guru juga harus bisa jadi teladan.
“Guru
bisa menjadi teladan bagi siswanya. Harus bisa kerja secara optimal. Serta
mampu menjaga martabat sebagai pendidik di masyarakat,” tambahnya.
Sumber : jpnn.com
0 comments:
Post a Comment