Ini kabar
menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota
Palangka Raya. Sebab, gaji ke-13 dan 14 sudah dibayarkan sejak Jumat
(24/6) kemarin.
“Gaji
ke-13 dan ke-14 sudah bisa kami bayarkan mulai hari ini (kemarin, Red),” ujar
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Palangka Raya,
Fordiansyah.
Dia
menerangkan, besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan terdiri dari gaji pokok
dan tunjangan keluarga serta jabatan. Baik itu fungsional maupun struktural.
Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, besarannya yang dibayar hanya sesuai gaji
pokok.
“Dibayarkan
berbarengan karena kebutuhan menjelang hari besar dan tahun masuk ajaran baru
cukup besar. Maka dari itu, pemerintah memberikan gaji ke-13 berbarengan dengan
THR,” ujarnya.
Fordiansyah
mengatakan, anggaran yang dikeluarkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 32 miliar
bagi 6450 orang. Sementara untuk gaji ke-14 tidak sebanyak itu, karena yang
diberikan hanya gaji pokok. “Mungkin hanya sekitar Rp30 miliar,” jelasnya.
Sumber : http://indopos.co.id
0 comments:
Post a Comment