Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu
pelaporannya diperpanjang sampai 30 April 2016.
"Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya
kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
secara elektronik," kata keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).
Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala
teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT
Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
"Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur
Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016
tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas
Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik," ujarnya.
Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang
pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik
setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari
pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
Dengan demikian, pelaporan SPT pajak
via online melewati 31 Maret 2016 tidak akan dikenai sanksi atau
denda administrasi.
"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib
Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30
April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," tulisnya.
Sumber : http://finance.detik.com
0 comments:
Post a Comment