Tim terpadu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se Sulawesi
Tenggara telah berhasil melakukan verifikasi ijazah Aparatur Sipil Negara
(ASN). Hasilnya, BKD mengidentifikasi 500 PNS yang menggunakan ijazah palsu.
Mereka tersebar di seluruh Sultra.
Ijazah tersebut digunakan untuk mengurus kenaikan pangkat
dan jabatan. Sekprov Sultra, Lukman Abunawas mengungkapkan, dari 17
kabupaten/kota, hanya Kota Kendari yang dinilai bersih dari penggunaan ijazah
palsu. Sayangnya, Lukman Abunawas tidak menyebutkan secara rinci dimana PNS
berijazah palsu itu mengabdi.
“Semuanya di luar Kendari. Di sini (Kendari) tidak
ditemukan PNS yang menggunakan ijazah palsu dalam hal penyesuaian golongan dan
kedudukan,” katanya. Proses identifikasi 500 PNS berijazah palsu itu, lanjut
mantan Bupati Konawe itu, dilakukan selama 3 bulan.
Dari jumlah itu, pengguna ijazah palsu banyak ditemukan di
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan. Penelusuran itu akan
dirampungkan pada Juli mendatang. Angka 500 tersebut diperkirakan akan terus
meningkat karena masih ada 12 SKPD yang belum diperiksa. Lukman menambahkan,
kebanyakan pegawai yang terindikasi menggunakan ijazah palsu berasal dari
non-eselon dengan menggunakan ijazah Diploma III dan Sarjana.
”Saat ini, kami masih terus menyisir PNS yang diduga
menggunakan ijazah palsu. Dari 53 SKPD, baru 41 SKPD yang sudah diperiksa.
Persentasenya baru 65 persen. Sisanya dirampungkan usai lebaran,” bebernya.
Sementara untuk proses pemberian sanksi, kata dia, 500 PNS itu akan diturunkan
pangkatnya sesuai dengan pangkat dasar. Misalnya, jika ijazah palsu digunakan
untuk pangkat 3a, yang bersangkutan akan dikembalikan ke pangkat dasarnya 2b.
0 comments:
Post a Comment