Pencairan
tunjangan profesi guru (TPG) yang kerap ngadat hingga saat ini masih banyak
dikeluhkan para guru.Berdasarkan evaluasi operasional unit layanan terpadu
(ULT) Kemendikbud, urusan TPG menjadi pengaduan cukup dominan. Setelah dicek,
pemicu persoalannya ada di daerah masing-masing.
Setahun
terakhir Kemendikbud telah mengoperasikan ULT yang berada di komplek
Kemendikbud Jl Sudirman, Jakarta. Hasil evaluasi hingga kahir Desember 2015,
total layanan di ULT mencapai 18.185 orang pemohon.
’’Urusan sertifikasi dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) menjadi cukup banyak juga,’’ kata Mendikbud Anies Baswedan di sela Rapat Koordinasi Informasi dan Layanan Kemendikbud kemarin.
Anies
menjelaskan pemicu macetnya pencairan TPG sangat beragam. Diantaranya adalah
pemda selaku instansi pembina kepegawaian para guru-guru PNS, tidak updating
data. Contohnya ketika ada proses mutasi guru dari sekolah A ke sekolah B,
dinas pendidikan kabupaten/kota tidak segera melaporkan mutasi itu ke
Kemendikbud.
Menurut
mantan rektor Universitas Paramadina itu, salah satu syarat pencairan TPG
adalah kecocokan data penempatan guru. Pencairan TPG akan berhenti ketika data
di Kemendikbud masih belum diperbaiki. Untuk itu sebelum datang jauh-jauh ke
Jakarta untuk mengurus TPG, para guru diminta untuk klarifikasi ke dinas
pendidikan setempat.
Kalaupun
ada guru sudah terlanjur ke Jakarta menanyakan kejelasan pencairan TPG-nya,
Anies berpesan kepada operator untuk melayaninya dengan baik. ’’Guru itu datang
membawa masalah. Operator ULT harus ikut merasakan masalah itu dan mencari
solusinya,’’ katanya.
Anies
menganggap keberadaan ULT untuk menampung pengaduan di bidang pendidikan akan
tetap dipertahankan. Baginya masalah di dunia pendidikan itu akan terus
bermunculan. Dia berharap masalah yang muncul, sifatnya bukan pengulangan.
’’Kalau masalah yang muncul itu-itu saja, berarti ada masalah di sistemnya,’’
ujarnya.
Sekjen
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan urusan
pencairan TPG memang belum tuntas sampai sekarang. Dia menjelaskan masalah
keterlambatan dan pemotongan pencairan TPG masih kerap dilaporkan para guru di
daerah-daerah.
Kedisiplinan
dalam pengisian data base guru, menurut Retno sangat menunjang kelancaran
pencairan TPG. Dia mengingatkan ketika pemda melakukan mutasi guru, harus
segera dilaporkan ke Kemendikbud. ’’Jangan sampai guru dirugikan,’’ jelas dia.
Ketua
Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo tetap memperjuangkan
supaya TPG bisa dicairkan secara rutin setiap bulan. Baginya TPG idealnya
dicairkan rutin seperti gaji. ’’Jangan dirapel tiga bulanan seperti sekarang,’’
katanya.
Bagi
guru PNS besaran TPG yang diterima adalah senilai gaji pokok yang berlaku.
Sedangkan untuk guru non PNS, nominal TPG dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.
Tetapi untuk guru non PNS yang sudah in passing (penyetaraan), maka gajinya
disetarakan guru PNS untuk golongan pangkat tertentu.
Sumber
: http://www.jpnn.com
0 comments:
Post a Comment