Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan
dasar untuk Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru
pada April.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud,
Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/) menjelaskan, tunjangan yang
disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang
dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.
Selanjutnya,
Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000
rupiah, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana
18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana
178.196.400.000 rupiah, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran
59.325 orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.
Poppy
mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan
kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun
Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.
Dikatakannya
untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan
tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat
ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang
adalah guru pendidikan dasar (dikdas).
Menanggapi
penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakan
untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya
tetap.
“Sedangkan
untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus
sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P
tahun 2016,” tambahnya.
Pemerintah
untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73 triliun rupiah untuk
tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan
dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari
APBN.
Pemberian
tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen
itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru
meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Sumber : http://www.koran-jakarta.com
0 comments:
Post a Comment