Deputi Pembinaan
Manajemen Kepegawaian BKN, Yulina Setiawati menyampaikan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014
yang mencakup penyerahan urusan pemerintahan konkuren (Urusan Pemerintahan yang
dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota)
yang meliputi:
Langkah
persiapan pengalihan PNS, Yulina meminta kepada setiap Kementerian/Lembaga
(K/L) untuk melakukan inventarisasi data PNS/pejabat yang akan dialihkan paling
lambat 31 Maret 2016 sehingga serah terima pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober
2016 mendatang.
“Diharapkan
seluruh instansi sudah menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan,”
tegasnya dalam rapat persiapan dan pembahasan pengalihan PNS bersama 8 K/L
personil pengalihan Rabu, (17/2) di Kantor Pusat BKN.
Pelaksanaan
pengalihan PNS, Yulina juga meminta K/L memperhatikan susbtansi Peraturan
Kepala BKN tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria PNS/pejabat yang
dialihkan, PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan
tugas fungsi urusan yang diserahkan dan untuk pejabat fungsional harus tetap
menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan, dan pelaksanaan pengalihan
ditetapkan 1 Oktober 2016, pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke
instansi baru mulai Januari 2017, dan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang
dialihkan untuk bulan Oktober s/d Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama,
serta memenuhi prosedur pengalihan.
Lebih
lanjut, Yulina menuturkan Perka BKN sedang disiapkan sebagai landasan hukum
pengalihan PNS. “Sudah ada Perka BKN 48/2015 dan Perka BKN 1/2016 dan
seterusnya akan diselesaikan untuk seluruh 8 K/L personil pengalihan.
Sumber:BKN.go.id
0 comments:
Post a Comment