Pegawai
negeri sipil (PNS) pada jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP dan
SD akan dipensiundinikan.
Jumlahnya
mencapai 1,37 juta orang. Ketika dipensiunkan mereka akan menerima uang
pesangon dengan jumlah besar. Sehingga bisa menjadi modal usahanya ketika tidak
lagi menjadi abdi negara.
Asisten
Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan
Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan
daftar PNS yang akan diberikan kompensasi ketika akan dirumahkan.
"PNS
yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami, pesangonnya
diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk
usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan,
karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak," ujar Bambang
dilansir JPNN
(Jawa Pos Group), Minggu (6/3).
Dia
menegaskan, PNS yang akan dirumahkan itu telah mengabdi minimal 10 tahun.
"Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang
pengabdiannya minimal 10 tahun," sergahnya.
Dalam
roadmap rasionalisasi, PNS itu umumnya berpendidikan SMA, SMP, dan SD jabatan
fungsional umum. Jumlahnya mencapai 1,37 juta PNS. Rasionalisasi akan dilakukan
bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta
dari 4,517 juta pegawai.
0 comments:
Post a Comment