Salam Pendidikan.Apa itu NUPTK?NUPTK
adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK
diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas
yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan
kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK
terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang
PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat
mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data
lainnya.
Manfaat NUPTK
Manfaat
untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah:
1.
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga
dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan
bagi tenaga pendidik.
2.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional
dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat/daerah.
Bagaimana
cara mendapatkan NUPTK,berikut surat edaran dari Ditjen GTK dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28
Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada
Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut,
selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK
tahun 2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK 2016
Selengkapnya silahkan download pada
link di sini
0 comments:
Post a Comment