Meski dalam
RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan ruang bagi pelamar berusia
di atas 35 tahun mendaftar CPNS, namun ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak
bisa dilamar.
Menurut
Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Supardiyana, yang tidak bisa dilamar adalah jabatan kategori umum.
"Tenaga
pendidik, kesehatan, ikatan dinas masuk kategori pelamar umum. Tapi untuk
tenaga pendidikan dan kesehatan dengan spesifikasi tertentu bisa dilamar
seperti dokter spesialis serta dosen S3," terang Supardiyana
Dia
menyebutkan, untuk dosen S3 dan dokter spesialis membutuhkan waktu pendidikan
lebih panjang sehingga diberi kesempatan hingga 40 tahun. Ini tidak
diberlakukan bagi pelamar yang menempuh pendidikannya relatif pendek.
Berikut
beberapa jabatan yang tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun :
1. Guru
SD, SMP, SMA
2. Operator sekolah
3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
4. Perawat
5. Dokter umum
6. Bidan
7. Penyuluh
8. Pencatat gempa
9. Penegak hukum
10. ABK
11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)
Sumber : jpnn.com
Sumber : jpnn.com
0 comments:
Post a Comment