CATAT! Ini Dilarang buat Pelamar CPNS di Atas 35 Tahun

Written By Unknown on Tuesday 29 March 2016 | 3/29/2016


Meski dalam RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan ruang bagi pelamar berusia di atas 35 tahun mendaftar CPNS, namun ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak bisa dilamar.

Menurut Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana, yang tidak bisa dilamar adalah jabatan kategori umum.

"Tenaga pendidik, kesehatan, ikatan dinas masuk kategori pelamar umum. Tapi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan dengan spesifikasi tertentu bisa dilamar seperti dokter spesialis serta dosen S3," terang Supardiyana 

Dia menyebutkan, untuk dosen S3 dan dokter spesialis membutuhkan waktu pendidikan lebih panjang sehingga diberi kesempatan hingga 40 tahun. Ini tidak diberlakukan bagi pelamar yang menempuh pendidikannya relatif pendek‎.
Berikut‎ beberapa jabatan yang tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun :
1.   Guru SD, SMP, SMA

2. Operator sekolah
3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
4. Perawat
5. Dokter umum
6. Bidan
7. ‎Penyuluh
8. Pencatat gempa
9. Penegak hukum
10. ABK
11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)
Sumber : jpnn.com

Ditulis Oleh : Unknown ~Berbagi Info Terbaru

Irena Santi Anda sedang membaca artikel berjudul CATAT! Ini Dilarang buat Pelamar CPNS di Atas 35 Tahun yang ditulis oleh Berbagi Info Terbaru yang berisi tentang : Dan Anda diperbolehkan mengcopy paste artikel ini dengan mencantumkan link kami

Blog, Updated at: 3/29/2016

0 comments:

Post a Comment

loading...
Best Java, Android Games, Apps