Aturan Baru Pakaian Seragam Dinas PNS Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015

Written By Unknown on Saturday 31 October 2015 | 10/31/2015


Terbitnya aturan baru mengenai seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 ditetapkan Oleh Mendagri pada tanggal 25 September 2015 dan mulai berlaku sejak 30 September 2015.
Permendagri No 68 Tahun 2015
Beberapa hal yang diubah dalam Permendagri No 68 Tahun 2015:
1. Jenis pakaian dinas Kemendagri
2. Jenis pakaian dinas Pemprov
3. Jenis Pakaian dinas Pemkab/Pemkot



PENJELASAN ATURAN BARU PAKAIAN SERAGAM DINAS PNS TERBARU
*Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I.

*Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.

*Jadwal pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II.


Selengkapnya

Ditulis Oleh : Unknown ~Berbagi Info Terbaru

Irena Santi Anda sedang membaca artikel berjudul Aturan Baru Pakaian Seragam Dinas PNS Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 yang ditulis oleh Berbagi Info Terbaru yang berisi tentang : Dan Anda diperbolehkan mengcopy paste artikel ini dengan mencantumkan link kami

Blog, Updated at: 10/31/2015

0 comments:

Post a Comment

loading...
Best Java, Android Games, Apps