Terbitnya aturan baru mengenai seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 ditetapkan Oleh Mendagri pada tanggal 25 September 2015 dan mulai berlaku sejak 30 September 2015.
Permendagri No 68 Tahun 2015
Beberapa hal yang diubah dalam Permendagri No 68 Tahun 2015:
1. Jenis pakaian dinas Kemendagri
2. Jenis pakaian dinas Pemprov
PENJELASAN ATURAN BARU PAKAIAN SERAGAM DINAS PNS TERBARU
*Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I.
*Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.
*Jadwal pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II.
Selengkapnya
0 comments:
Post a Comment